Nilai kerusakan dan kerugian pada sektor
infrastruktur di Kabupaten
Kepulauan Mentawai,
Provinsi Sumatera Barat, akibat bencana gempa diikuti tsunami pada
25 Oktober 2010
ditaksir mencapai Rp 19,16 miliar.
Dalam dokumen Re
ncana Aksi Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascatsunami
Mentawai
disusun Bappenas, BNPB, Pemprov dan BPBD Sumbar, Pemkab
serta BPBD Mentawai seperti dikutip
di Padang, Selasa menyebutkan
dampak bencana
itu terhadap sektor infrastruktur tidak signifikan
dibandingkan sektor lainnya.
Tidak signifikannya kerusakan
infrastruktur dikarenakan Mentawai
merupakan wilayah tertinggal
di kawasan pesisir pantai
Barat Indonesia yang sangat minim infrastruktur, baik
transportasi darat, udara maupun laut. Infrastruktur lain di
bidang energi, telekomunikasi dan sumber daya air juga masih
sangat minim, sehingga tidak
banyak kena dampak oleh gempa dan tsunami.
Secara keseluruhan dampak bencana ini terhadap
sektor infrastruktur Mentawai hanya sekitar Rp 19,16 milyar
yang hampir seluruhnya pada sub-sektor transportasi
dengan
kerusakan dan kerugian terbesar pada
transportasi darat yang meliputi kerusakan
pada jalan dan jembatan
mencapai Rp 17,24 miliar dan kerugian Rp 1,80 miliar.
Sementara itu, nilai total
kerusakan dan kerugian ditimbulkan
tsunami yang melanda Pulau Sikakap,
Kabupaten Kepulauan Mentawai,
itu ditaksir mencapai
total Rp 348,92 miliar. Kerusakan dan kerugian
terbesar terjadi pada
sektor ekonomi yang mencapai total Rp 117,82 miliar, disusul
sektor perumahan dengan total Rp 115,82 miliar dan
lintas sektor dengan total Rp 79,44 miliar.
Selanjutnya, kerusakan
dan kerugian pada sektor infrastruktur
mencapai total Rp 19,16
miliar dan sektor sosial sebesar
total Rp 16,66 miliar.
Gempa diikuti tsunami itu juga menimbulkan
korban tewas sebanyak 509 orang, 17 orang luka berat, 21 orang
hilang dan 11.425 orang luka-luka
Nama : Ine Lestiani
Kelas : 1PA04
NPM : 13511627
Sumber : http://www.republika.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar